Daging biawak, atau juga dikenal sebagai daging monitor, adalah salah satu jenis daging yang cukup populer di beberapa daerah di Indonesia. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah daging biawak halal atau haram dalam Islam?
Daging biawak adalah daging yang berasal dari hewan reptil yang termasuk dalam keluarga Varanidae. Dalam agama Islam, terdapat aturan yang jelas tentang jenis-jenis hewan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi. Hewan yang halal untuk dikonsumsi adalah hewan-hewan yang memiliki ciri-ciri tertentu, seperti memiliki kuku yang terbelah, memakan tumbuhan, dan disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam.
Daging biawak sendiri termasuk dalam kategori hewan reptil, yang menurut beberapa ulama, tidak termasuk dalam hewan halal untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan hewan reptil tidak memiliki kuku yang terbelah dan tidak memenuhi syarat-syarat lain yang menjadi acuan dalam menentukan hewan halal.
Meskipun demikian, ada juga pendapat yang berbeda dari beberapa ulama yang mengatakan bahwa daging biawak bisa dikonsumsi asalkan hewan tersebut disembelih dengan benar sesuai dengan syariat Islam. Namun, pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama-ulama Islam.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan dalam agama, termasuk dalam hal konsumsi makanan. Jika terdapat keraguan tentang kehalalan suatu makanan, sebaiknya kita memilih untuk menghindarinya agar tidak melanggar aturan dalam agama.
Daging biawak, seperti halnya daging hewan reptil lainnya, masih menjadi perdebatan dalam hal kehalalannya dalam Islam. Oleh karena itu, sebaiknya kita selalu berhati-hati dan memastikan kehalalan suatu makanan sebelum mengonsumsinya. Semoga kita senantiasa diberikan petunjuk dan keberkahan dalam segala hal yang kita lakukan. Aamiin.