Kemenpar tekankan penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus memperjuangkan penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat industri pariwisata di Indonesia.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang digelar baru-baru ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan pentingnya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan. Menurutnya, RUU tersebut harus mampu memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengembangan pariwisata di Tanah Air.

Sandiaga Uno juga menekankan perlunya harmonisasi antara berbagai regulasi terkait pariwisata agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan adanya RUU tentang Kepariwisataan yang kuat, ia yakin Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi di sektor pariwisata dan meningkatkan daya saingnya di kancah global.

Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, melindungi kekayaan alam dan budaya, serta memperkuat branding pariwisata Indonesia di mata dunia. Dengan demikian, pariwisata dapat menjadi salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kemenpar akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk DPR RI, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan akademisi. Dengan bersinergi, diharapkan RUU tentang Kepariwisataan dapat segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kokoh bagi pengembangan pariwisata di Indonesia.

Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, Kemenpar optimis bahwa pariwisata Indonesia akan semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan negara. Selain itu, Indonesia juga diharapkan dapat terus menjadi destinasi pariwisata unggulan di mata dunia.