Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan yang dapat merugikan mereka secara fisik maupun mental.
Pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak merupakan masalah serius yang masih sering terjadi di masyarakat. Tindakan pelecehan dapat berupa kekerasan fisik, pelecehan seksual, pelecehan verbal, atau perlakuan tidak menyenangkan lainnya yang dapat merugikan korban secara langsung maupun tidak langsung.
Kementerian PPPA menyatakan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan tindakan pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak harus ditindak secara hukum dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Selain itu, Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari pelecehan dengan melaporkan setiap kasus pelecehan yang terjadi. Dengan demikian, pelaku pelecehan dapat ditindak secara hukum dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga dapat mengurangi kasus pelecehan yang terjadi di masyarakat. Kementerian PPPA juga terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak serta memberikan perlindungan yang optimal bagi korban pelecehan.
Dengan demikian, kita semua perlu bersama-sama untuk mengambil langkah-langkah preventif dan proaktif dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk pelecehan. Mari kita bersatu dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua kalangan, terutama perempuan dan anak-anak, agar mereka dapat hidup dengan martabat dan hak-haknya terlindungi dengan baik.