Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) meminta pemerintah untuk memenuhi hak warga Indonesia untuk hidup dalam udara bersih. PDPI menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah.
Menurut PDPI, masalah polusi udara telah menjadi permasalahan serius di Indonesia. Tingginya tingkat polusi udara dapat menyebabkan gangguan kesehatan berat, terutama pada sistem pernapasan. Polusi udara dapat meningkatkan risiko terkena penyakit paru-paru, asma, dan penyakit jantung.
PDPI juga menyoroti kurangnya pemantauan polusi udara di Indonesia. Data mengenai kualitas udara masih belum lengkap dan terkini, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengetahui tingkat polusi udara di sekitar mereka. Selain itu, kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi polusi udara juga masih minim dan belum optimal.
Oleh karena itu, PDPI menekankan pentingnya pemerintah untuk segera bertindak dalam mengatasi masalah polusi udara. Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengurangi polusi udara, seperti menetapkan standar emisi yang lebih ketat bagi industri, menggalakkan transportasi ramah lingkungan, serta meningkatkan pemantauan kualitas udara secara teratur.
Selain itu, PDPI juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya menjaga udara bersih. Masyarakat diharapkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang beremisi tinggi, memilih transportasi publik atau sepeda saat bepergian, serta mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Dengan langkah-langkah yang diambil bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat, diharapkan polusi udara di Indonesia dapat dikurangi dan kualitas udara menjadi lebih bersih. Sehingga, hak setiap warga Indonesia untuk hidup dalam udara bersih dapat terpenuhi dan kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik.