Pemerhati pendidikan sebut hukuman fisik bukan bagian dari KBM

Pemerhati pendidikan kembali menegaskan bahwa hukuman fisik bukanlah bagian dari kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap beberapa kasus yang terjadi belakangan ini, di mana sejumlah siswa dilaporkan mengalami perlakuan kasar dan kekerasan fisik dari guru di sekolah.

Menurut pemerhati pendidikan, hukuman fisik merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat diterima dalam dunia pendidikan. Selain melanggar hak asasi manusia, hukuman fisik juga tidak efektif dalam membentuk karakter dan perilaku positif pada siswa. Sebaliknya, hukuman fisik dapat menyebabkan trauma psikologis pada siswa dan merusak hubungan antara guru dan siswa.

Pemerhati pendidikan juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih humanis dan peduli terhadap siswa dalam proses pendidikan. Guru seharusnya menjadi contoh yang baik dan memberikan dorongan serta motivasi kepada siswa untuk belajar dan berkembang. Dengan pendekatan yang positif dan penuh kasih sayang, diharapkan siswa dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Selain itu, pemerhati pendidikan juga menyerukan agar pihak sekolah dan pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi praktik hukuman fisik di sekolah. Sistem pengawasan yang ketat dan transparan harus diterapkan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan fisik terhadap siswa. Selain itu, pendidikan tentang hak asasi manusia dan kekerasan harus ditingkatkan agar semua pihak dapat memahami pentingnya menjaga keamanan dan kesejahteraan siswa di lingkungan pendidikan.

Dengan demikian, pemerhati pendidikan berharap agar hukuman fisik tidak lagi menjadi bagian dari KBM di sekolah. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung bagi perkembangan siswa. Hanya dengan pendekatan yang humanis dan peduli, pendidikan di Indonesia dapat menciptakan generasi yang berkarakter dan berintegritas tinggi.