Pemerintah Indonesia terus mendorong tempat kerja untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi para pekerja. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Tempat Kerja, pemerintah menetapkan standar dan tata cara pelaksanaan K3 di tempat kerja. Hal ini bertujuan untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas dan perlengkapan K3 yang memadai, seperti helm, sarung tangan, sepatu keselamatan, masker, dan alat pemadam kebakaran. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk melakukan pelatihan K3 kepada para pekerja agar mereka dapat mengidentifikasi dan mengatasi potensi bahaya di tempat kerja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi perusahaan yang berhasil menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.
Dengan adanya upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kesehatan para pekerja di Indonesia. Sehingga, produktivitas para pekerja pun dapat meningkat dan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional juga semakin besar.