Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Membuat paspor baru adalah hal yang penting bagi mereka yang akan bepergian ke luar negeri. Namun, sebelum dapat membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi
KTP merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyertakan KTP asli dan fotokopinya sebagai syarat dokumen.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara anggota keluarga. Untuk membuat paspor baru, Anda juga harus menyertakan KK asli dan fotokopinya.

3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran adalah dokumen yang menunjukkan data dan informasi tentang kelahiran seseorang. Syarat dokumen untuk membuat paspor baru juga termasuk akta kelahiran asli dan fotokopinya.

4. Surat Keterangan Domisili
Surat keterangan domisili merupakan bukti tempat tinggal seseorang. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.

5. Pas Foto
Pas foto adalah syarat dokumen wajib untuk membuat paspor baru. Anda harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih, ukuran 4×6 cm, dan pose formal.

6. Surat Izin Orang Tua (untuk yang belum berusia 17 tahun)
Bagi yang belum berusia 17 tahun, syarat dokumen untuk membuat paspor baru juga termasuk surat izin orang tua. Surat izin orang tua harus ditandatangani dan disertakan bersama dokumen lainnya.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan lancar. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pembuatan paspor baru. Terima kasih.