Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata di Indonesia memberikan pandangan terkait kebijakan PPN ini.
Menurut PHRI, kebijakan PPN 12 persen perlu diperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Sebagai salah satu sektor yang terdampak paling berat akibat pandemi COVID-19, industri pariwisata membutuhkan dukungan dan stimulus untuk dapat pulih kembali. Kebijakan PPN yang meningkat tentu akan memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, termasuk hotel dan restoran.
Selain itu, PHRI juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan daya beli masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen ini. Dalam situasi ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi, peningkatan tarif PPN dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan berdampak pada konsumsi di sektor pariwisata.
PHRI juga menyoroti perlunya kebijakan insentif atau stimulus lain yang dapat membantu industri pariwisata dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Dukungan dari pemerintah dalam bentuk stimulus fiskal maupun non-fiskal sangat diperlukan untuk membantu pelaku usaha di sektor pariwisata agar dapat bertahan dan pulih dari dampak pandemi.
Dengan demikian, PHRI menegaskan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dan pelaku usaha di sektor pariwisata dalam mengimplementasikan kebijakan PPN 12 persen ini. Dukungan dan stimulus yang tepat akan membantu sektor pariwisata pulih kembali dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.