Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang sangat populer di Indonesia. Namun, sebagian orang menganggap makan kepiting sebagai makanan yang haram karena dianggap sebagai hewan yang tidak halal. Namun, apakah benar kepiting termasuk makanan yang haram atau halal menurut pandangan agama?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting termasuk dalam kategori makanan halal. Hal ini dikarenakan kepiting adalah hewan laut yang memiliki ciri-ciri tertentu yang membuatnya menjadi makanan yang halal. Salah satu ciri kepiting yang membuatnya dianggap halal adalah tidak memiliki darah di dalam tubuhnya.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa kepiting bukanlah hewan yang memakan bangkai atau kotoran sehingga tidak tercemar oleh zat-zat yang tidak halal. Oleh karena itu, konsumsi kepiting dapat dianggap sebagai makanan yang halal bagi umat Islam.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengkonsumsi kepiting. Pertama, pastikan kepiting yang dikonsumsi berasal dari sumber yang terpercaya dan tidak dicampur dengan bahan-bahan haram. Kedua, pastikan kepiting telah dimasak dengan benar untuk menghindari risiko keracunan makanan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makan kepiting dapat dianggap sebagai makanan yang halal menurut pandangan MUI. Namun, tetaplah memperhatikan aspek kebersihan dan sumber kepiting yang dikonsumsi agar terhindar dari hal-hal yang meragukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.